buaya 2d togel

2024-10-08 02:10:58  Source:buaya 2d togel   

buaya 2d togel,arti mimpi dikejar orang gila laki2,buaya 2d togelJakarta, CNN Indonesia--

Pengajar Fakultas Hukum Trisakti Albert Aries menilai seorang warga asal Kabupaten Badung, Bali, bernama I Nyoman Sukena yang diproses hukum karena memelihara empat ekor Landak Jawa langka(Hystrx Javanica) harus dibebaskan.

Albert mengatakan proses hukum terhadap Nyoman Sukena merupakan gambaran penerapan hukum pidana yang berlebihan (overspanning van het strafrecht). Menurut dia, penerapan pidana dalam kasus tersebut harus ultimum remedium.

"Dalam perkara tersebut terdapat sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sebagai alasan penghapus pidana di luar KUHP, karena ternyata landak tersebut juga dipelihara dengan baik, berkembang biak, dan kabarnya dipergunakan untuk upacara adat yang berguna untuk masyarakat adat setempat," ujar Albert kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai UU Administrasi bersanksi pidana (administrative penal law), terang Albert, seharusnya penerapan ketentuan pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati menjadi upaya terakhir atau ultimum remediumyang masih bisa dicarikan alternatif sanksi lain seperti administrasi dan melakukan pembinaan.

Albert mengatakan Indonesia sudah mulai harus menggeser paradigma keadilan retributif sebagai pembalasan (lex talionis) yang selama ini masih berkutat di benak aparat penegak hukum.

"Kita sudah punya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang meski baru berlaku efektif 2 Januari 2026 nanti, nilai-nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif-nya bisa diadopsi dalam penegakan hukum pidana kita," tutur Albert.

"Perlu kesadaran bagi hakim dan seluruh aparat penegak hukum mengenai arti penting dari tujuan dan pedoman pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51-54 KUHP Baru yang masih sejalan dengan Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim harus menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat, karena masih banyak urusan lain yang lebih penting dari sekedar menghukum I Nyoman Sukena," lanjut dia.

Lihat Juga :
Nelayan Natuna Resah atas Kapal Ikan Asing, Harap Prabowo Turun Tangan

Nyoman Sukena terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya. Nyoman Sukena ditangkap polisi pada awal Maret 2024 atas laporan masyarakat. Saat ini dia tengah diadili.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa mengatakan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah digelar pada 29 Agustus lalu.

Nyoman Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Lihat Juga :
Saksi Nangis di Sidang PK, Cerita Dipukuli Saat Ditangkap Bareng Saka
(ryn/DAL)

Read more