link alternatif icon188

2024-10-08 03:29:12  Source:link alternatif icon188   

link alternatif icon188,citi88,link alternatif icon188Jakarta, CNN Indonesia--

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memberikan apresiasi atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.

Keputusan ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 dan pemulihan ekonomi Indonesia, termasuk sektor riil. Kebijakan restrukturisasi kredit yang diluncurkan sejak awal 2020 telah banyak membantu debitur, terutama UMKM, dalam melewati masa pandemi.

Direktur Utama BRI sekaligus Ketua Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), Sunarso mengungkapkan, BRI sendiri secara internal sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut sejak 2023 lalu sebagai upaya untuk penerapan prudential banking.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, sebagai antisipasi risiko BRI juga tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai. Di mana hingga akhir Desember 2022 tercatat NPL Coverage BRI berada di level 305,73 persen.

Cadangan tersebut digunakan untuk melakukan penghapusbukuan kredit UMKM yang benar-benar sudah tidak bisa direstrukturisasi lagi. Sehingga, pada Desember 2023 NPL Coverage turun di level 229,09 persen namun cadangan tersebut masih sangat memadai apabila terjadi pemburukan.

Sebelumnya pada pertengahan Februari 2024 lalu Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan, perseroan telah mencatatkan penyusutan nilai kredit terdampak Covid-19 yang direstrukturisasi.

Di mana outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

"Apabila dihitung dari puncaknya, sebesar Rp210 triliun itu sudah keluar dari status restrukturisasi sehingga sekarang outstanding-nya tinggal Rp54 triliun," kata Sunarso.

Dalam kesempatan ini Sunarso juga menyampaikan, sejak awal pandemi terjadi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk melakukan penyelamatan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia.

Hal itu karena UMKM memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97 persen tenaga kerja dan menyediakan 99 persen lapangan kerja di Indonesia.

Namun, adanya pandemi Covid-19 memberikan tekanan berat bagi pelaku UMKM, karena mereka tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi sebagaimana biasanya.

Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada saat pandemi tersebut pun menjadi motor kinerja keuangan BRI pada saat itu.

(inh/inh)

Read more