dino69slot

2024-10-09 21:02:55  Source:dino69slot   

dino69slot,vivo4d login,dino69slotJakarta, CNN Indonesia--

Bagi penggemar Appleyang tak mau menunggu lama untuk bisa mendapatkan ponsel terbaru mereka, iPhone 16, dapat membelinya di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Simak biaya membawa ponsel ini dari luar negeri.

Ponsel teranyar dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) ini masih hadir dengan line up yang sama, yakni iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max.

Sayangnya, pecinta Apple di Tanah Air belum bisa membeli iPhone 16, karena toko ritel Apple tidak tersedia di Indonesia. Dengan demikian, Anda yang tak sabar menunggu ponsel ini harus memboyong dari negara yang memiliki Apple Store.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk membawa iPhone 16 dari luar negeri ke Indonesia, Anda akan dikenakan sejumlah biaya untuk melakukan registrasi IMEI.

Biaya pendaftaran IMEI ini terdiri dari beberapa variabel, yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.

Kemudian, PPH Pasal 22 impor dikenakan sebesar 10 persen dari nilai impor untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 20 persen dari nilai impor untuk yang tidak memiliki NPWP.

Lihat Juga :
Penjahat Siber Manfaatkan Momen Peluncuran iPhone 16, Awas Tertipu

Berikut simulasi biaya yang dikenakan untuk iPhone 16 varian termurah yang dibeli di Singapura, yakni varian 128GB dengan harga S$1.299 (setara US$995):

Nilai Pabean = Nilai Barang - US$500

US$995 - US$500 = US$495 (setara Rp7.651.710)

Nilai Pabean (NP) = (Cost+Insurance+Freight) x kurs

Bea Masuk (BM) = 10% x NP
BM = 10% x 7.651.710 = 765.171, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 766.000

Nilai Impor (NI) = NP + BM
NI = 7.651.710+ 766.000 = 8.416.881

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 11% x NI
PPN = 11% x 8.416.881 = 925.856, dibulatkan ribuan ke atas menjadi 926.000

Total tagihan menjadi BM + PPN = 766.000 + 926.000 = 1.692.000

PPh (memiliki NPWP): nilai impor x 10%
8.416.881 x 10% = 841.688

PPh (tanpa NPWP): nilai impor x 20 persen Rp 8.416.881 x 20% = 1.683.376

Bea masuk: Rp766.000

PPN: Rp926.000

PPh: Rp841.688 (NPWP)/Rp1.683.376 (Non-NPWP)

Dengan demikian, berikut biaya boyong iPhone 16 termurah yang dibanderol S$ 1.299 (Rp 15,3 jutaan) dari Singapura:

Bea Masuk + PPN + PPh = Rp2.533.688 (NPWP) / Rp3.375.376 (Non-NPWP).

Artinya, bagi yang mau membeli iPhone 16 dari Singapura dan membawa kembali ke Tanah Air harus merogoh kocek, total hingga Rp17 jutaan.

(lom/dmi)

Read more