fts mod liga bri indonesia

2024-10-07 23:40:51  Source:fts mod liga bri indonesia   

fts mod liga bri indonesia,angka ikan gabus 2d,fts mod liga bri indonesiaJakarta, CNN Indonesia--

Seratusan mahasiswa dari kelompok Cipayung Plus dan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demo di gedungDPRD Asahan, Senin (26/8).

Sejak melakukan aksi mulai pukul 11.00 WIB, secara bergantian presiden mahasiswa mewakili BEM dan perwakilan dari aliansi Cipayung Plus menyampaikan orasi mereka dari mobil komando. Dalam tuntutannya mereka meminta pernyataan sikap dari DPRD Asahan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak ada satu pun pimpinan DPRD yang menemui demonstran di halaman gedung rakyat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Sederet Musisi Tetap Suarakan Peringatan Darurat di Panggung Konser

Setelah beberapa lama menduduki ruang rapat paripurna gedung DPRD Asahan, terlihat seorang anggota dewan Syadad Nasution dari Fraksi PAN datang menemui mahasiswa namun ditolak. Mereka tetap ingin bertemu dengan pimpinan DPR.

"Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan. Jadi aspirasi rekan-rekan mahasiswa saya terima," kata Syadad.

Beberapa saat para mahasiswa dan perwakilan DPRD Asahan ini terlibat debat di dalam gedung dewan. Setelah puas beberapa pimpinan mahasiswa menyampaikan orasinya, mereka kemudian bersedia keluar dari gedung rapat.

Demo di Jateng

Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah sejak Kamis (22/8) lalu di sejumlah kota di Indonesia. Pada hari ini, selain di Asahan, demo serupa juga berlangsung di Semarang, Jawa Tengah.

Polisi memasang water barrier atau penghalang di lokasi akses menuju gerbang belakang kantor DPRD Jawa Tengah, Semarang pada siang ini. Terlihat juga polisi menyiapkan kawat berduri di sekitar jalan tersebut.

Mengutip dari detikJateng, petugas polisi juga tampak bersiaga di lokasi. Beberapa dari mereka terlihat menyisir lokasi dan mengamankan botol kaca yang berserakan di area tersebut.

Meski begitu, tak terlihat barrier yang sama dipasang di depan gedung DPRD. Di sana, hanya terlihat ada pagar besi yang membentengi tanaman di median Jalan Pahlawan.

Sebelumnya, sejumlah informasi unjuk rasa sudah beredar lewat WhatsApp antara lain dari Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) dengan tema Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi. Massa akan berkumpul di titik kumpul sekitar kampus 3 UIN Walisongo dan menuju titik aksi di DPRD Jateng. Ada juga informasi titik kumpul massa dimulai dari Undip (Universitas Diponegoro) dengan jam yang sama.

"Kami siap mengawal aksi ini agar dapat berjalan dengan aman dan damai. Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan chaos. Mari kita fokus pada penyampaian aspirasi secara damai," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto lewat keterangan tertulis hari ini.

Seperti diketahui dalam aksi sebelumnya atau pada Kamis (22/8) kericuhan terjadi di belakang pagar DPRD Jateng. Saat itu, massa yang menuntut pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada memaksa masuk gedung DPRD Jateng dan sempat menjebol pagar belakang. Kericuhan pun terjadi dan massa akhirnya dipukul mundur dengan gas air mata.

Lihat Juga :
Massa Demo di Depan DPR dan KPU Hari Ini, 4.716 Aparat Diterjunkan

Sejak Kamis lalu, demo bergelombang di sejumlah kota di Indonesia terpicu langkahBalegDPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

KPU lalu melakukan rapat konsinyering pada Sabtu (24/8) malam, lalu dalam rapat kerja dengan DPR yang digelar pada Minggu (25/8) disepakati bahwa PKPU akan mengikuti putusan MK soal batas usia calon dan ambang batas suara partai untuk mencalonkan.

Aturan yang mengikuti putusan MK itu pun sudah diundangkan KPU lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Baca berita lengkapnnya di sini.

(tim/kid)

Read more