artikel spinner

2024-10-08 05:51:31  Source:artikel spinner   

artikel spinner,rodabet login,artikel spinner

Daftar Isi
  • RUU PPRT
  • RUU MK
  • RUU TNI-Polri
  • RUU Perampasan Aset
  • RUU Masyarakat Adat
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan masa jabatannya setelah menggelar rapat paripurnapenutup pada Senin, (30/9) hari ini.

Dalam rapat tersebut DPR mengusulkan agar RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR periode 2024-2029.

Lalu, DPR merekomendasikan agar RUU Perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pembahasannya oleh DPR periode 2024-2029 atau carry over.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut sejumlah RUU penting yang berpotensi untuk dimasukkan ke Prolegnas atau di-carry overDPR Periode 2024-2029 berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com.

RUU PPRT

Penyusunan RUU ini telah berjalan hampir lebih dari dua dekade atau 20 tahun. Namun, hingga saat ini DPR juga belum kunjung menggelar rapat kerja untuk mengetok RUU ini di tingkat pertama.

Padahal, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya pada 20 Juli lalu memberi sinyal RUU ini akan disahkan sebelum DPR periode 2019-2024 purnatugas.

Lihat Juga :
DPR Ungkap Penyebab Pembahasan RUU PPRT Mandek

Terlebih, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim Surat Presiden (Surpres) dan menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

"Jokowi sudah kirim Surpres dan ada DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) bahkan sudah ada timnya ya. Kalau ini kami sudah dengan tim yang dibentuk pemerintah sudah bangun kesepahaman cukup lama sehingga tinggal pimpinan (DPR RI) kasih kode go ahead, saya pikir ini enggaksampai seminggu selesai ini sebagai kado terindah dari periode ini untuk membela kaum yang marjinal," kata Willy, dikutip Antara.

RUU MK

RUU Perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah disepakati di tingkat satu oleh DPR periode 2019-2024.

Pengambilan kesepakatan di tingkat satu itu menuai kontroversi karena dilakukan secara diam-diam.

Jika DPR periode 2024-2029 sepakat untuk men-carry overRUU ini maka dalam rapat paripurna yang akan datang RUU ini bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

RUU TNI-Polri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU TNI-Polri.

Meski begitu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pihaknya telah memutuskan agar pembahasan RUU TNI-Polri ditunda.

"Jadi, hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan Undang-Undang TNI/Polri," kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).

RUU ini sebelumnya menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai mengembalikan semangat dwifungsi ABRI.

Lihat Juga :
DPR Putuskan RUU MK & RUU PPRT Dilanjut Periode 2024-2029

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RATP) atau kerap disingkat RUU Perampasan Aset kembali tak berhasil disahkan oleh DPR di periode 2019-2024.

Belakangan, RUU ini juga sempat menjadi sorotan karena Presiden Jokowi meminta agar DPR bergerak cepat mengesahkan RUU ini.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan DPR periode 2019-2024 tak memungkinkan untuk mengesahkan RUU itu karena waktu yang tak cukup.

"Masa sidang ini kan tinggal beberapa hari, jadi kemungkinan di masa sidang yang akan datang, di periode yang baru," kata Sahroni di Universitas Borobudur, Jakarta, Minggu (8/9).

Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008 lalu. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas.

RUU Masyarakat Adat

Nasib RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini juga masih tak kunjung memiliki titik terang untuk segera disahkan sebagai Undang-Undang.

Merujuk situs resmi DPR, RUU Hukum Masyarakat Adat hingga kini baru sampai tahap harmonisasi. Meski masuk daftar Prolegnas Prioritas, RUU Masyarakat Adat belum beranjak sejak dibahas pada 2020.

Sebelum ke tahap keputusan, RUU ini masih harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari penetapan usul inisiatif, dan pembahasan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan komunitas Masyarakat Adat juga sempat melayangkan gugatan kepada Presiden dan DPR RI karena dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya untuk membentuk Undang-Undang Masyarakat Adat.

Mereka menyesalkan DPR dan pemerintah karena tak kunjung melanjutkan pembahasan RUU itu selama hampir 15 tahun terakhir.

(mab/isn)

Read more