emas4d

2024-10-08 05:25:59  Source:emas4d   

emas4d,ronaldo acl,emas4dJakarta, CNN Indonesia--

Parlemen Korea Selatanmengesahkan RUU soal larangan mengonsumsi dan menjual daging anjing, Selasa (9/1).

UU ini mendapat dukungan dengan 208 suara anggota dan dua abstain.

Lihat Juga :
Tetangga RI Rusuh sampai Terjadi Penjarahan, Ada Apa?

Undang-undang tersebut akan berlaku usai masa tenggang tiga tahun.

Bagi warga yang berternak dan menyembelih anjing untuk tujuan konsumsi akan dikenai hukuman tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (sekitar Rp353 juta).

Namun, UU itu tak memberikan hukuman apa pun bagi orang yang memakan daging anjing.

Read more