agendarat

2024-10-08 14:18:51  Source:agendarat   

agendarat,,agendarat

JAKARTAJawa Pos Radar Madiun- Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Ngawi tak dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 di luar negeri.

Kendati PMI asal Ngawi tersebut sudah dua tahunan bekerja di Malaysia, namun mereka tak bisa mencoblos di TPS luar negeri.

Hal itu diungkapkan oleh Migrant CARE. Organisasi ini melaporkan dugaan pelanggaran administrasi di Malaysia tersebut ke Bawaslu RI.

"Ada WNI dari Madura dan Ngawi terdaftar di daerah asal. Padahal mereka sudah lama di Malaysia," ungkap staf Migrant CARE Muhammad Santosa, via ANTARA, Rabu (21/2).

Santosa menjelaskan, pihaknya juga menemukan beberapa indikasi pelanggaran lain. Misalnya, ketidaksesuaian data antara nomor paspor dengan nama di TPS.

Baca Juga: Sumber Simpang Siur, DPRD Pacitan Minta Pemkab Libatkan Akademisi dalam Menelusuri Sejarah Daerah

"Kita membantu mengecek pemilih yang ada di sana secara online lewat data dari nomor paspor, di mana ada nomor paspor, tetapi namanya di kartu panggilan TPS itu berbeda," beber Santosa.

"Juga ada yang nomornya sudah sesuai, tetapi yang tertera malah nama orang lain," sambungnya.

Santosa menjelaskan bahwa kejanggalan-kejanggalan itu ditemukan oleh pihaknya pada hari pemungutan suara di Malaysia, 11 Februari lalu.

Adapun lokasi TPS yang dimaksud berada di World Trade Center Kuala Lumpur.

"Tepatnya di hari Minggu. Nah, di Malaysia itu ada sekitar lebih dari 223.000 DPT. Di sana ada 23 TPS di satu gedung WTC Kuala Lumpur," tuturnya.

Pihaknya berharap Bawaslu RI menindaklanjuti laporan dari Migrant CARE. Para PMI seharusnya punya hak setara dalam menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024. (naz)

 

Read more