erek erek pembunuh

2024-10-08 04:07:54  Source:erek erek pembunuh   

erek erek pembunuh,2d kadal,erek erek pembunuhJakarta, CNN Indonesia--

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menyebut ada beberapa persoalan yang harus dikerjakan kepolisian setelah Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Rizky dan Vina di Cirebon.

Salah satu yang disorot Reza adalah bukti penting dalam kasus tersebut yang harus diungkap oleh polisi ke publik.

Menurut Reza bukti penting itu adalah bukti elektronik berupa data komunikasi antarpihak saat malam jasad Vina dan Rizky ditemukan, 2016 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
BREAKING NEWSHakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Gugur

"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," ujarnya.

"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut," imbunya.

Jika diungkap, Reza berfirasat, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jawa Barat membebaskan Pegi Setiawan alias Perong dari tahanan.

Praperadilan yang dilayangkan Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata hakim Eman saat membaca amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah, maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah.

Lihat Juga :
Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

(yla/wis)

Read more