domino rp x8

2024-10-08 03:39:03  Source:domino rp x8   

domino rp x8,00 99 togel,domino rp x8Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31).

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera Afriyanti (29) yang didampingi oleh LBH Damar Indonesia dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Senin (29/7).

"Hari ini Komisi Yudisial telah menerima audiensi sekaligus laporan yang disampaikan aktivis dan politikus Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukum DSA serta ayah dan adik korban di ruang pimpinan Komisi Yudisial," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan video, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukti menjelaskan langkah awal yang dilakukan adalah tahap administrasi. Setelah itu, akan dilakukan analisis dari bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen.

"Lalu juga kita panelkan. Dalam panel itu nanti akan diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak," tutur Mukti.

"Jika ditindaklanjuti, maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terakhir terhadap majelis hakim," sambungnya.

Meski belum menerima salinan putusan lengkap kasus Ronald Tannur, Mukti memastikan tim investigasi KY tetap bergerak mengumpulkan bahan-bahan.

"Tim investigasi juga telah bergerak dan berprogres. Namun demikian, tambahan-tambahan data ini belum kita sampaikan secara terbuka kepada publik karena sifatnya memang tertutup," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

(ryh/wiw)

Read more