garudatogel

2024-10-08 14:02:30  Source:garudatogel   

garudatogel,dingdong togel link,garudatogel

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Polisi menyampaikan fakta lain dari pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal. Para korban melakukan secara sukarela karena himpitan ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19.

Polda Metro Jaya memastikan tidak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan kepada korban TPPO tersebut. "Nggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/7), seperti dilansir dari JawaPos.com.

Meski tidak ada paksaan, perbuatan transplantasi ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan tersebut dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

"Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," jelas Hengki.

Baca Juga: Hasil Penelusuran Polisi, 9 Tersangka Anggota Sindikat TPPO Bermodus Jual Ginjal Diketahui Mantan Pendonor

Setelah melakukan transplantasi ginjal ini, para korban mendapat bayaran Rp 135 juta dari sindikat. Motif ekonomi ini lah yang menjadi jalan pintas para korban menyelesaikan permasalahan ekonominya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.

"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

Kesembilan tersangka ini terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.

Baca Juga: Sindikat TPPO Modus Jual Beli Ginjal Ambil Untung Rp 65 Juta, Korbannya Dibayar Rp 135 Juta

Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.

Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan, supaya para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.

"Pelaku melakukan eklspoitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.

Kasus ini sendiri terungkap berangkat dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja. (jawapos.com/sib)

Read more