aqua slot369 login

2024-10-08 03:52:23  Source:aqua slot369 login   

aqua slot369 login,buku mimpi 85,aqua slot369 loginJakarta, CNN Indonesia--

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi(MK) soal syarat baru ambang batas perolehan suara parpol untuk mengusung kandidat di Pilkada.

Hasto menilai putusan MK tersebut menutup kesempatan pihak-pihak yang berupaya menciptakan calon tunggal di Pilgub DKI Jakarta.

Lihat Juga :
PKS: Mungkin Ada Guncangan Usai Putusan MK, Kader Jangan Terkoyak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," ujarnya.

Hasto mengatakan PDIP akan berdialog dengan rakyat sebelum memutuskan calon yang akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

"Nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," katanya.

Lihat Juga :
Jimly Minta KPU Segera Revisi PKPU Usai MK Ubah Syarat Pilkada

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada nomor perkara 60/PUU-XXII/2024. Putusan MK ini menghapus syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen) dalam UU Pilkada.

MK kemudian menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah partai yang ditetapkan MK untuk mengusung calon di Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai putusan MK ini berlaku di Pilkada 2024 ini. Namun, putusan ini masih harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nantinya.

Lihat Juga :
KPU Pelajari Putusan MK soal UU Pilkada: Konsultasi ke DPR-Pemerintah

Sementara itu mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta KPU segera merevisi aturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah beberapa syarat pencalonan pilkada hari ini.

Jimly mengatakan masa pencalonan akan segera dimulai. Namun, ia yakin waktu yang ada masih mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

(lna/fra)

Read more