kel sydney

2024-10-07 23:43:01  Source:kel sydney   

kel sydney,erek42,kel sydneyJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Bawaslu RI untuk membatalkan keputusan KPU yang memutuskan Kondang Kusumaning Ayu menjadi anggota DPD RI terpilih dari daerah Jawa Timur.

Agus ingin Bawaslu melakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu Jawa Timur yang secara tegas menyatakan Kondang telah melanggar aturan administratif, sehingga seharusnya dicoret oleh KPU.

Lihat Juga :
DATALOGIElektabilitas Andika-Hendi Vs Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Rasamala, KPU lewat Keputusan KPU No. 1207 Tahun 2024 menetapkan Kondang sebagai calon anggota DPD RI terpilih 2024-2029.

"Pada tanggal 25 Agustus 2024, KPU RI tetap menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon anggota DPD terpilih," kata Rasamala.

Rasamala mendorong Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk membatalkan penetapan Kondang sebagai calon anggota DPD RI terpilih ke-4.

"Memerintahkan KPU menetapkan calon anggota DPD RI yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon anggota DPD RI terpilih ke-4 yaitu Agus Rahardjo," ujarnya.

Lihat Juga :
Tia Rahmania Dipecat PDIP, Jatah DPR Jadi Milik Bonnie Triyana

Sementara itu Managing Partner VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan kepada KPU karena tetap tak meloloskan Agus meski Kondang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPD RI.

"Tim Hukum sudah menyampaikan Keberatan pada KPU dan bersiap mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak ada perkembangan positif dalam beberapa hari ini," kata Febri.

Agus memperoleh suara terbanyak ke-5 pada pemilihan anggota DPD daerah Jawa Timur yaitu sebesar 2.205.069 suara. Sementara Kondang meraih suara terbanyak ke-4.

Kondang telah dinyatakan oleh putusan Bawaslu Jatim secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Hal ini tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan Mei 2024 lalu.

(tim/fra)

Read more