tokekwin rtp

2024-10-09 01:50:56  Source:tokekwin rtp   

tokekwin rtp,erek-erek 37,tokekwin rtp

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun- Sidang pembacaan tuntutan atas Ayu Findhi Antika ( AFA), terdakwa perkara pembunuhan kopi sianida yang menewaskan remaja Sudimoro, kembali ditunda.

Sidang yang sedianya digelar Rabu (7/8) dijadwal ulang pekan depan.

Alasannya, jaksa penuntut umum (JPU) masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Lambang Windhu Prasetyo, penasihat hukum (PH) terdakwa, menilai penundaan sidang tuntutan terhadap kliennya menunjukkan adanya keraguan dari JPU.

‘’Ini memang hak JPU, karena untuk rentut memang langsung dari Kejagung,’’ katanya.

Pihaknya menduga, akan ada tuntutan yang berat pada perempuan 26 tahun tersebut. Sehingga harus seizin Kejagung.

Apalagi kliennya didakwa enam pasal kombinasi alternatif subsidaritas.

Yakni, pembunuhan berencana dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Baca Juga: Pengunduran Diri Belum Resmi Disetujui Mendagri, Pj Bupati Magetan Hergunadi Ogah Bicara Politik Dulu

‘’Kita tunggu saja apa rentut dari Kejagung,’’ pintanya.

Sementara JPU Kejari Pacitan Endang Suprapti menegaskan, tuntutan atas terdakwa dalam perkara pembunuhan ini merupakan kewenangan Kejagung.

‘’Perkara ini rentutnya dari Kejagung dan perintah pimpinan seperti itu,’’ ungkapnya.

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pacitan ini merupakan kali kedua.

Setelah pekan lalu majelis hakim berhalangan hadir.

Read more