mimpi pulang ke rumah lama

2024-10-08 02:08:37  Source:mimpi pulang ke rumah lama   

mimpi pulang ke rumah lama,bumi138 login,mimpi pulang ke rumah lamaJakarta, CNN Indonesia--

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8).

Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica Wongso keluar dari lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur Minggu (18/8), sekitar pukul 09.37 WIB. Dia sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena kasus pembunuhan Mirna.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Saat itu, mereka dan satu orang lagi, Hani, sepakat bertemu di lokasi tersebut. Jessica datang terlebih dahulu dan memesan es kopi Vietnam untuk korban.

Mirna dan Hani baru tiba setelah pelayan mengantar minuman ke meja Jessica. Hani duduk di posisi paling kiri, Jessica di paling kanan, dan Mirna di tengah.

Mirna lalu menenggak es kopi itu. Sekitar 10 menit kemudian, dia kejang-kejang dan sempat menyebut rasa minuman tersebut buruk.

Perempuan tersebut lantas dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Mirna tak tertolong

Kejadian janggal ini lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat. Kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafa menyatakan sianida yang masuk ke Mirna bisa mengikis jaringan organ secara kimia.

"Penyebab kematian Mirna bukanlah kerusakan lambung tanpa sebab. Namun, diduga ada zat korosif," kata Musyafa pada saat itu.

Tim forensik kemudian mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk memastikan lambung dia rusak.

Zat korosif diketahui dari reaksi Mirna usai mencecap kopi. Saat itu, mulut dia mengeluarkan buih dan tubuh dia menegang.

Polisi lantas menggelar pra rekonstruksi di Kafe Olivier pada Januari 2017. Mereka juga melakukan penyelidikan dengan membawa alat bukti dari kafe itu dan menggeledah rumah Jessica di Jakarta Utara.

Usai penggeledahan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Jessica merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna.

Lihat Juga :
Jessica Wongso Tersenyum Keluar Lapas Pondok Bambu Hari Ini

Sepekan kemudian, polisi kembali melakukan rekonstruksi ulang berdasarkan rekaman CCTV.

Setelah itu, polisi mengekspos dua kali hasil penyelidikan mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Usai ekspos kedua, polisi gelar perkara dan menentukan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.

Jessica lalu ditangkap di Hotel Neo, Kawasan Mangga Dua.

Kepolisian menjerat Jessica dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan pasal itu, Jessica harus menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.

Usai penetapan itu, Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kemudian pada Oktober 2016, pengadilan menyatakan dia terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Lihat Juga :
Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Merasa tak adil, Jessica dan tim hukumnya mengajukan banding pada Maret 2017. Namun, saat itu, hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan putusan PN Jakarta Pusat.

Tak berhenti di sana, Jessica menempuh kasasi terkait kasus tersebut di Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak dan tetap menjatuhkan hukum 20 tahun penjara ke Jessica pada Juni 2017.

Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

(isa/mik)

Read more