liga norway 1

2024-10-08 01:40:50  Source:liga norway 1   

liga norway 1,indonesia di peringkat berapa,liga norway 1Jakarta, CNN Indonesia--

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang viral di media sosial X menyoal biaya melahirkan dikenai pajak.

Kabar ini sempat menuai kegaduhan di tengah masyarakat. Pasalnya, mereka menganggap ongkos persalinan akan semakin mahal jika dipajaki.

DJP Kemenkeu menyebut biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang ditakutkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain UU, ada aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

"Perlu kami sampaikan di dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan," ujar dia kepadaCNNIndonesia.com,Kamis (6/6).

Berdasarkan UU HPP, barang dan jasayang dibebaskan dari PPN adalah kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, vaksin, buku pelajaran dan kitab suci, air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap.

Kemudian biaya listrik, rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, dan bahan pakan.

Selanjutnya, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata/alutsista, dan alat foto udara juga bebas PPN.

Dwi menjelaskan barang bebas pajak ada barang yang merupakan objek Pajak Daerah, jasa yang merupakan objek Pajak Daerah, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read more