erek erek kelabang

2024-10-08 23:01:02  Source:erek erek kelabang   

erek erek kelabang,99bola,erek erek kelabang

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun- Silang sengkarut pergeseran suara antar sesama calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem seperti tak berkesudahan.

Kamis (15/8), DPP Nasdem menganulir putusan mahkamah partai yang memecat Dodik Rahardiyono atas perkara perselisihan pergeseran suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Pemulihan status itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) DPP Nasdem bernomor 223-KPTS/DPP-Nasdem/VIII/2024 tentang pencabutan SK pemberhentian Dodik.

Keluarnya SK yang ditandatangani oleh Ketum Nasdem Surya Paloh tersebut adalah sebuah ironi.

Sebelumnya, DPP Nasdem sempat meminta KPU menetapkan Tutik Endang Sri Wahyuni sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih setelah memberhentikan Dodik pada 28 Juni lalu.

Saat itu, Dodik dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum melakukan pergeseran suara Tutik selaku pemohon hingga mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

Hingga akhirnya, KPU Kota Madiun mengeluarkan SK bernomor 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 pada 31 Juli lalu.

Baca Juga: Rumah Pasangan Lansia Habis Terbakar, Penghuni ke Sawah dan Pasar, Kerugian Rp 200 Juta

Isinya, mengenai hasil perubahan di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 4 dari Nasdem.

Semula ditetapkan sebagai calon anggota DPRD terpilih adalah Dodik Rahardiyono diganti perolehan suara selanjutnya atas nama Tutik Endang Sri Wahyuni.

Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun Agustinus Sudarmono mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan SK yang baru dari DPP.

Termasuk surat keterangan pengantarnya langsung menyerahkan ke kantor KPU.

’’Hari ini (kemarin, Red) kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik,’’ ungkapnya.

Dalam SK pencabutan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian keanggotaan dan status caleg terpilih pada SK 141-KPTS/DPP-NASDEM/VI/2024 dipandang perlu dilakukan koreksi.

Read more