erek-erek badak

2024-10-09 07:24:46  Source:erek-erek badak   

erek-erek badak,33 erek erek togel,erek-erek badak

PACITAN, Jawa  Pos Radar Madiun - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Pacitan perlu perhatian serius semua pihak.

Selain angkanya masih terbilang tinggi, alasan menikah di usia belia cukup memprihatinkan.

‘’Rata-rata yang mengajukan dispensasi pernikahan dini (diska) karena hamil duluan,’’ kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan Nur Habibah, Minggu (11/8).

Berdasarkan catatannya, pada 2021 lalu ada 312 remaja yang mengajukan diska.

Sementara tahun 2022 mencapai 308 kasus, tahun 2023 mencapai 201 perkara dan tahun ini hingga Juli ada 37 perkara pernikahan dini di Pacitan.

Baca Juga: DPRD Ponorogo Sebut Penetapan Haul Batoro Katong Harus Ada Analogi yang Masuk Akal dan Referensi Cukup

‘’Rata-rata mereka berusia di bawah 19 tahun, lulusan SMP atau masih SMA,’’ sebutnya.

Angka ini realtif turun pasca nota kesepahaman bersama antara PA dan Pemkab Pacitan.

Nota kesepahaman ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pacitan nomor 471.141/037/408.47/2023 tentang Pencegahan Kasus Pernikahan Dini.

Namun kasus yang ada di Pacitan saat ini masih tergolong tinggi.

‘’Turun lumayan drastis, setelah ada kesepahaman bersama antara pemerintah daerah, KUA dan Pengadilan Agama dengan seringnya melakukan penyuluhan hingga desa-desa,’’ tuturnya.

Baca Juga: LAKON WAYANG | Kurupati Winisuda (1) - Tangis Penuh Penyesalan

Menurut Habibah, jika telah terjadi hamil pranikah, pihaknya tidak bisa menolak.

Sehingga, hanya memberikan pendampingan dan pembekalan agar menjaga keutuhan rumah tangga.

Read more