tabel jalur main shio

2024-10-08 06:04:51  Source:tabel jalur main shio   

tabel jalur main shio,hometogel 004 login,tabel jalur main shioJakarta, CNN Indonesia--

Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember dibekukan oleh Polda Jawa Timur dan Pengurus Pusat PSHT buntut belasan hingga puluhan pesilatnya terlibat pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates pada Selasa (23/7) dini hari.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan pembekuan akan dilakukan hingga mereka merampungkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.

"Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan," kata Imam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meminta agar PSHT menjadi organisasi pesilat yang bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat, bukan justru memicu kisruh seperti yang terjadi di Jember.

Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.

Ia menegaskan para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat sanksi keras berdasarkan AD/ART organisasi.

Polisi sebelumnya menetapkan 13 orang pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Belasan tersangka ini ditetapkan setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Ke-13 tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Ia juga memukul serta menyeret anggota polisi.

Lihat Juga :
13 Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Jember

Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.

Atas perbuatannya para pesilat PSHT yang jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.

(mnf/DAL)

Read more