erek erek burung elang

2024-10-07 23:49:16  Source:erek erek burung elang   

erek erek burung elang,slotgames,erek erek burung elang

Jakarta, CNBC Indonesia- Perseteruan dualisme Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia semakin meruncing. Kuasa hukum Kadin versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva menilai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kadin tidak sah.

Hal itu didasari oleh tidak terpenuhinya unsur penyelenggaraan Munaslub berdasarkan Keppres 18 Tahun 2022.

Baca:
Ini Pengakuan Anindya Bakrie Soal Munaslub Hingga Jadi Ketum Kadin

"Dalam pasal 18 musyawarah luar biasa bisa dilaksanakan di luar jadwal jika meminta pertanggungjawaban pengurus Kadin terkait penyelewengan atau tidak berfungsi dewan pengurus kadin, kemudian ada pelanggaran prinsip AD/ART, serta penyelewengan keuangan dan Dewan Kadin Indonesia tidak berfungsi," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Ia mengklaim bahwa dari tiga alasan ini tidak ada satu pun alasan yang terpenuhi menyelenggarakan Munaslub karena tidak ada pelanggaran prinsip, masalah keuangan dan tidak ada juga pelanggaran terkait dewan pengurus Kadin yang tidak berfungsi, atau semua normal tidak ada masalah apapun yang memaksa terjadjnya munaslub.

(Kiri ke Kanan) WKU Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto, Kuasa Hukum Kadin versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)Foto: (Kiri ke Kanan) WKU Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto, Kuasa Hukum Kadin versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
(Kiri ke Kanan) WKU Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto, Kuasa Hukum Kadin versi Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

"Kedua prosedur kalau Munaslub inisiatif harus dari anggota yang punya hak suara ada 2 kelompok anggota yaitu Kadin provinsi dan anggota luar biasa untuk melaksanakan munaslub, harus ada inisiatif permintaan 50%+1 dari provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang punya hak suara," bebernya.

Baca:
Panas! Begini Kronologi Kudeta Kursi Ketum Kadin

Namun ia menerima 21 surat dari ketum pengurus provinsi yang menyatakan penolakan terhadap hasil munaslub Kadin. Artinya lebih dari 50% anggota tidak menghendaki terjadinya munaslub. Selain itu, tidak ada surat peringatan yang keluar karena kinerja pengurus kadin sekarang.

"Mereka harus ada kesepahaman bersama mereka harus peringatan tertulis dalam 30 hari kemudian Kalau tidak diperhatikan disampaikan peringatan tertulis kedua dalam 30 hari. Namun setengah dari provinsi atau setengah Asosiasi luar biasa tidak ada. Jadi dua-duanya tidak terpenuhi, tidak ada permintaan kadin untuk melaksanakan munaslub," ujar Hamdan.


(fys/wur) Saksikan video di bawah ini:

Video: Detik-Detik Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Hasil Munaslub

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Anindya Bakrie Buka Suara Usai Jadi Ketum Kadin Baru Hasil Munaslub

Read more