rumus togel kuno

2024-10-08 06:00:51  Source:rumus togel kuno   

rumus togel kuno,rute 4b,rumus togel kunoJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan bahwa Plt Ketua Umum Partai Golkar pengganti Airlangga Hartarto diprediksi akan diprediksi akan dijabat Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK).

Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat tiba di kantor DPP Partai Golkar, jelang rapat pleno penentuan Plt Ketum. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu menyebut AGK sebagai sahabatnya.

"Pltnya Agus Gumiwang, mudah-mudahan," kata Bamsoet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Agus Gumiwang Buka Suara soal Isu Disepakati Jadi Plt Ketum Golkar

Rapat nantinya akan menyepakati nama Plt Ketum yang akan bertugas hingga pelaksanaan Munaslub yang disebut akan digelar pada akhir Agustus mendatang.

Meski begitu, Bamsoet mengaku siap jika harus maju dalam bursa pencalonan Ketua Umum Partai Golkar di Munaslub. Forum tertinggi partai itu nantinya baru akan menunjuk Ketua Umum secara definitif.

Ungkap kans Bahlil

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir menyebut Bahlil Lahadalia memenuhi syarat untuk maju menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Ia menyampaikan Bahlil kini menjabat sebagai Bendahara DPD Partai Golkar Papua Induk, sehingga memenuhi syarat untuk maju ketum.

"Pak Bahlil itu kan kalau tidak salah bendahara dari Papua Barat ya. Papua Induk ya. Jadi bendahara Partai Golkar Provinsi Papua Induk. Jadi seluruh kader Partai Golkar boleh," kata Adies.

Adies mengatakan Bahlil tak memerlukan perubahan AD/ART jika hendak mengangkatnya menjadi ketum. Ia pun mengakui Bahlil merupakan salah satu sosok yang digadang jadi kandidat ketum menggantikan Airlangga Hartarto.

Selain Bahlil, Adies juga menyebut bahwa ada sosok Bamsoet dan Agus Gumiwang sebagai kandidat.

Adapun syarat menjadi Ketum DPP Partai Golkar diatur pada Pasal 18 Ayat 4 AD/ART. Huruf A mensyaratkan caketum harus pernah menjadi pengurus Golkar tingkat pusat dan/atau pengurus tingkat provinsi.

"Dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh, dan didukung oleh minimal 30% (tiga puluh persen) pemegang hak suara," tulis Pasal 18 ayat 4 huruf a.

Lihat Juga :
Idrus: Kalau Pak Jokowi Mau Masuk Golkar, Alhamdulillah
(mab/thr/DAL)

Read more