hasil euro tadi malam dan dini hari

2024-10-08 01:24:50  Source:hasil euro tadi malam dan dini hari   

hasil euro tadi malam dan dini hari,ciputra88 login,hasil euro tadi malam dan dini hariJakarta, CNN Indonesia--

Sebelum memutuskan membeli properti, Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi salah satu instrumen dalam regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang harus dipahami.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyatakan, kehadiran NJOPTKP dapat mengurangi beban, karena ada objek yang tak dikenai pajak. Adapun PBB-P2 merupakan kewajiban yang harus dibayar tiap tahun untuk setiap kepemilikan properti.

Morris menegaskan, wajib pajak sebaiknya memahami terkait NJOP dan NJOPTKP, sehingga besaran PBB-P2 dapat dihitung dengan tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain," ujar Morris.

Bagi para wajib pajak yang memiliki aset berupa properti di kawasan DKI Jakarta, NJOPTKP memiliki sejumlah poin penting seperti yang tercantum dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:

  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
  • Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen, dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Adapun besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan tiga hal, yakni kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

(rea/rir)

Read more