nomor 47 dalam togel

2024-10-08 06:01:11  Source:nomor 47 dalam togel   

nomor 47 dalam togel,baju 2d,nomor 47 dalam togelSurabaya, CNN Indonesia--

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas ke terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, masih aktif bekerja menjadi majelis menangani persidangan sejumlah kasus.

Tiga hakim itu yakni, Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB ini dari dalam dakwaan pembunuhan dan penganiayaan seorang perempuan bernama Dini Sera Afriyanti (29), yang merupakan kekasihnya sendiri.

"Sampai saat ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa," kata Humas PN Surabaya Alex Adam saat ditemui, Senin (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Sementara pemeriksaan bisa dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga itu akan berkoordinasi untuk mengambil sikap.

"Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan," ucapnya.

Lihat Juga :
PKB: Edward Tannur Sudah Dinonaktifkan dari Partai dan Fraksi di DPR

Alex mengetahui vonis bebas ini memang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Ia pun mempersilakan, keluarga korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi bila tidak puasa dengan putusan hakim.

"Mengenai gejolak-gejolak ini. Ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaiamana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi ya kita hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi," pungkasnya.

Sekali lagi, Alex mengatakan Pimpinan PN Surabaya mengaku tidak bisa melakukan pemeriksaan atau bahkan menonaktifkan Erintuah dan kawan-kawan. Sebab kewenangan itu ada di tangan MA.

"Kami PN tidak punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, atau menonaktifkan. Yang hanya bisa melakukan pemeriksaan atau melakukan klarifikasi atau verifikasi adalah badan pengawasan MA. Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur(31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Lihat Juga :
Massa Marengsek Masuk ke PN Surabaya Protes Vonis Bebas Ronald Tannur

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (frd)

(frd/gil)

Read more