daftar kinghorsetoto

2024-10-08 04:11:45  Source:daftar kinghorsetoto   

daftar kinghorsetoto,fc tokyo klasemen,daftar kinghorsetotoJakarta, CNN Indonesia--

Ayah Eky, Iptu Rudiana menggandeng pengacara kondang Elza Syarief untuk menghadapi berbagai tuduhan dari saksi Dede terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dede mengklaim Rudiana memberikan arahan kepadanya agar memberikan keterangan palsu saat ditanyai oleh penyidik dalam kasus Vina pada 2016 silam.

Elza pun membantah semua yang dituduhkan kepada kliennya itu. Dia menyebut semua itu fitnah kejam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Babak Baru Kasus Vina: Bareskrim Selidiki Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Selain Elza, ada 59 pengacara lain yang dikerahkan oleh Rudiana dalam menghadapi permasalahan yang menyeretnya.

Hal itu disampaikan salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami dari DPP PERHAKHI telah membentuk tim yang seluruh advokat itu sejauh ini, kita telah tunjuk 60 pengacara yang mendampingi. Ada 60 pengacara," kata Pitra.

"60 pengacara ini telah dibagi menjadi 6 koordinator, yang fokus akan menyelesaikan dan menuntaskan kasus ini dan berjuang untuk Bapak Rudiana dalam mencari keadilan," imbuhnya.

Pitra mengklaim esensi dari hadirnya ke-60 pengacara itu, termasuk dirinya bukan untuk melawan siapapun. Dia mengaku ingin meluruskan kebenaran dan opini-opini yang menyesatkan di tengah publik pada hari ini.

Dia menjelaskan kliennya adalah anggota polisi aktif, sangat tunduk dan patuh ikatan dinas. Oleh sebab itu, Rudiana tidak banyak berkoar-koar.

"Sehingga selama ini mungkin teman-teman bertanya, kenapa Bapak Rudiana itu tidak bicara? Kenapa Bapak Rudiana itu bungkam? Kenapa Bapak Rudiana itu melarikan diri?" ujarnya.

"Saya jawab, itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," imbuhnya.

Lihat Juga :
Apa Konsekuensi Hukum Keterangan Palsu Dede di Kasus Vina?

Pitra menjelaskan polisi harus patuh pada Perpol nomor 7 tahun 2022. Artinya, kata dia, jika seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan opini terhadap suatu hal, tentu Rudiana akan laksanakan.

"Akan tetapi, karena hubungan kedinasan dan keterikatan kedinasan, beliau harus mematuhi SOP yang ada di internal kepolisian. Apalagi kasus hukum ini telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, yang tentunya terkait dengan persoalan hukum. Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," ucap dia.

Pitra pun membantah berbagai isu yang dituduhkan kepada kliennya, termasuk dugaan mengarahkan saksi Dede dalam memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata Pitra.

Lihat Juga :
Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon

Sebelumnya, keluarga terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan Vina dan Eky, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporannya Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana itu terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut polisi. Rudiana disebut menganiaya tujuh terpidana kasus Vina.

Belum lama ini, saksi bernama Dede juga mengungkapkan satu pengakuan bahwa dirinya memberikan keterangan palsu dalam kasus Vina, atas arahan Aep dan Rudiana.

(yla/wis)

Read more