final slot88

2024-10-08 05:31:19  Source:final slot88   

final slot88,kompas toto 88,final slot88Jakarta, CNN Indonesia--

Pria China, Niu Tengyu, harus mendekam di penjara karena diduga mengunggah foto putri Presiden Xi Jinping, Xi Mingze.

Niu juga dilaporkan mengalami penyiksaan hingga gangguan mental. Dia saat ini menjalani hukuman penjara 14 tahun karena diduga melakukan doxing atau mengungkap identitas putri Xi di media sosial.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALViral Dubes Israel Kesal soal Palestina Merdeka hingga RI Sindir AS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu Niu melaporkan sempat melakukan panggilan video dengan anaknya pada 24 November. Dia menduga Niu menderita kerusakan otak atau gangguan psikologis.

Sang ibu sempat mengunjungi penjara demi bertemu Niu. Namun, petugas tak mengizinkan mereka bertatap muka.

Lihat Juga :
Negara-negara Arab Tolak Bentuk Pasukan Internasional untuk Gaza

Dia juga mengatakan para petugas tak konsisten menjelaskan kondisi Niu.

"Suatu waktu mereka bilang kondisi mental Niu baik-baik saja, tapi kemudian ketika mereka menolak saya, mereka bilang saya tak bisa bertemu karena kondisi mentalnya tidak normal," ungkap ibu Niu.

Banner artikel Ceasefirenow

Surat itu menyebut bahwa kondisi Niu bisa saja disebabkan karena pemberian paksa obat-obatan yang tak diketahui jenisnya.

Mereka lantas menyerukan pembebasan laki-laki ini.

"Kami menyerukan kepada otoritas Partai Komunis China untuk segera membebaskan Niu Tengyu dan semua korban lain dalam kasus ini, dan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang menjebak mereka," lanjut surat itu.

Lihat Juga :
Houthi Dukung Palestina, Separatis Yaman Selatan Malah Mau Bela Israel

Sebelumnya, Pengadilan Rakyat Distrik di Maoming menyatakan Niu bersalah dan menjatuhkan hukuman bui pada 30 Desember 2020.

Dia diseret ke penjara usai diduga terlibat dalam doxing Xi Mingze.

"[Niu] menimbulkan perdebatan dan masalah, melanggar privasi orang lain, dan menjalankan bisnis ilegal" demikian menurut keputusan pengadilan.

(isa/bac)

Read more