moga4d com

2024-10-08 03:49:03  Source:moga4d com   

moga4d com,nxhoki,moga4d com

Jakarta, CNBC Indonesia- "Perang" antar kelompok asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia menggegerkan Singapura. Bahkan seorang ART asal Indonesia dijatuhi hukuman denda S$1.000 (sekitar Rp 11.729.310), Selasa lalu.

Ini dimulai Mei lalu, saat para dua kubu genk ART berkelahi di dekat Stasiun MRT Paya Lebar. Kejadian itu kemudian menjadi viral di dunia maya.

Baca:
Media Asing Soroti Kaesang ke KPK, Sebut Ini

"Maesaroh, seorang warga negara Indonesia berusia 35 tahun, mengaku bersalah pada atas satu tuduhan perkelahian antara dua kelompok pembantu yang bermusuhan," muat Channel News Asia (CNA)dikutip Rabu (18/9/2024).

"Terdakwa (lain) Sriani, yang merupakan orang pertama yang mengaku bersalah ... juga didenda S$1.000 bulan lalu," tambah laman itu.

Baca:
Detik-Detik Pesawat Terjun Bebas 20.000 Kaki dalam 6 Menit

Sebenarnya Mesaroh dan Sriani berada pada kubu yang sama. Mereka bertengkar hebat dan adu jotos dengan kelompok ART lain, yang juga asal Indonesia, Sulastri (44), Siti Rukayah (47) dan Nita Widia Rahayu (34).

Perkelahian persis terjadi pada 19 Mei. Ini berawal dari Sriani yang mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri.

Saat berkumpul bersama Sulastri, Siti dan Nita menyarankan melakukan pembalasan ke Sriani. Kebetulan kala itu Sriani minum alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11.00 siang hari dan kemudian tertidur sekitar pukul 14.00 siang di dekat sebuah sudut di samping Budget Value Shop di Paya Lebar Square.

Sekitar pukul 14.40, Sulastri CS menemukan Sriani dan menendang tangannya untuk membangunkannya. Pertengkaran sengit antara kedua lalu pecah, di mana kala itu Sriani ditemani Mesaroh.

Kejadian itu kemudian menarik perhatian sekitar 50 orang penonton. Seorang warga kemudian menelepon polisi dan para pembantu tersebut kemudian ditangkap.

Pada persidangan Selasa, Maesaroh sendiri tidak didampingi pengacara dan tidak memberikan pernyataan yang meringankan. Namun, ia menyanggupi membayar dendanya secara penuh.

Sementara Sriani resmi kehilangan izin kerjanya setelah divonis bersalah pengadilan. Ia pun akan dideportasi ke Indonesia

Sulatri dan Siti dan Nita seharusnya juga memberi pengakuan Selasa meski hal itu kemudian ditangguhkan karena menunggu perwakilan di bawah Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS). Nita akan memberi pengakuan 9 Oktober.

Perlu diketahui, hukuman untuk perkelahian Singapura bisa dikenai penjara hingga satu tahun. Mereka yang terlibat juga bisa denda hingga S$5.000.

Baca:
Kronologi-Penyebab Ledakan Pager Massal Guncang Lebanon, Ini Pelakunya

(sef/sef) Saksikan video di bawah ini:

Video: Terlibat Korupsi, Eks Menhub Singapura Diadili

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Gara-Gara Ini Banyak Perusahaan Operasi di RI Tapi Kantor di Singapura

Read more