www xxiv com 2020 china news today

2024-10-08 03:42:53  Source:www xxiv com 2020 china news today   

www xxiv com 2020 china news today,erek bendera,www xxiv com 2020 china news todayJakarta, CNN Indonesia--

Direktur Jenderal (Dirjen) PajakKementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 99 persen dari total 74,69 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Ia menyebut per 14 Juli 2024, tersisa sebanyak 668 ribu atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan. 

"Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99 persen, Bu. Tinggal 668 ribu mungkin yang belum selesai kami padankan. Dan Insya Allah tetap terus akan kami jalankan pemadanannya," ucap Suryo dalam acara Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan Redaksi
  • Belanja Melonjak, APBN Defisit Rp77,3 T pada Semester I 2024
  • Jokowi Tegur Kepala Daerah Gara-gara Banyak Belanja Produk Impor
  • Mengenal NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 silam. Artinya, sejak 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format sebelumnya yang terdiri dari 15 digit sudah tidak berlaku. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 menggunakan format yang baru yakni 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan sanksi berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

(del/pua)

Read more