mimpi melihat monyet putih

2024-10-07 23:50:15  Source:mimpi melihat monyet putih   

mimpi melihat monyet putih,99bola,mimpi melihat monyet putih

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebagai upaya pemerintah dalam membantu generasi sandwich dalam mendapatkan rumah, di tengah tuntutan kewajiban pembiayaan yang menumpuk. Generasi sandwich merupakan istilah untuk menggambarkan orang yang tertekan kebutuhan ekonomi untuk dirinya, keluarganya, dan orang sekitarnya.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian Maritim Kominfo, Septriana Tangkary mengatakan, generasi sandwich sering terjebak dan sulit mendapatkan rumah impiannya lantaran mereka memiliki kewajiban untuk membantu keluarganya, meskipun penghasilan yang didapat cukup minim.

"Ini mencerminkan apa yang terjadi di Indonesia, betapa sulitnya mendapatkan rumah yang layak huni, harga terjangkau dan lokasi terhubung dengan pusat ekonomi ke kota, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah termasuk generasi sandwich," kata Septriana dalam Forum BAKOHUMAS 'Kenapa Harus Tapera?' di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Karenanya, dia pun berharap program Tapera bisa menjadi suatu jalan dari pemerintah, supaya para pekerja yang merupakan generasi sandwich itu juga bisa memiliki rumah dengan cara menabung di Tapera.

Berdasarkan data BPS, lanjut Septriana, pada tahun 2020 setidaknya ada 71 juta rakyat Indonesia merupakan generasi sandwich. Sementara berdasarkan data Kementerian PUPR, pada tahun 2022, Indonesia mengalami backlog kepemilikan atas perumahan sebesar 1 juta. Untuk diketahui, backlog perumahan merupakan jumlah rumah yang belum terpenuhi kebutuhannya di suatu kawasan atau layah tertentu.

"Kemudian ada sebanyak 93% backlogkepemilikan berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sebanyak 60% didominasi oleh MBR yang bekerja pada sektoral informasi. Dengan begitu Tapera ini akan menjadi jembatan pemerintah untuk mewujudkan itu," ujarnya.

Sebelumnya pada 20 Mei 2024 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Salah satu isi dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, baik ASN, karyawan swasta, hingga pekerja mandiri sebesar 3% per bulan, sebagai iuran peserta Tapera. Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut. Artinya, pendaftaran kepesertaan Tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.


(hoi/hoi) Saksikan video di bawah ini:

Video: Pekerja dengan Gaji di Atas UMR, Wajib Ikut Tapera

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Riset: Harganya Tak Masuk Akal, Orang RI Sulit Punya Rumah

Read more