big koin

2024-10-08 14:41:52  Source:big koin   

big koin,arti mimpi bertemu teman perempuan,big koin

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penanganan kasus pembuatan film dewasa terus digeber pihak kepolisian. Sejumlah pemeran film dewasa menjalani pemeriksaan, salah satunya selebgram Virly Virginia.

Dihadapan penyidik, Virly Virginia mengaku mengaku dijebak oleh Irwansyah, pimpinan rumah produksi Kelas Bintang. Pun, dirinya membatah menerima bayaran sampai dengan Rp 15 juta untuk satu judul film.

Keterangan Virly Virginia itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9) malam.

“Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tau kalau itu bakal ada web dewasa. Saya memang dipastikan memang ditawarkan sama om Irwan ya, Irwansyah. Jadi semuanya memang disuruh dan dipaksa sama Irwansyah,” kata Virly, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Baca Juga: Polisi Berencana Panggil Pemeran Video Asusila, Siskaeee dan Virly Virginia Bakal Diperiksa Pekan Depan

Dia menyampaikan, bayaran yang diterima pun tidak begitu besar. Tidak lebih dari Rp 2 juta per film yang dibintangi.

“Bayarannya tidak semahal itu. Dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Satu hari. Pembayaran pun tidak langsung dibayarkan. Tapi disendat-sendat juga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pembuatan film dewasa oleh sebuah rumah produksi yang berlokasi di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Lima orang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Baca Juga: Praktik Pembuatan Video Asusila Berkedok Rumah Produksi Terbongkar, Polisi Amankan Lima Orang Tersangka

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9) lalu.

Kelima tersangka itu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Mereka ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Baca Juga: Sempat Dipenjara Gegara Konten Pornografi, Siskaeee Kini Diduga jadi Pemeran Video Asusila

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Read more