durian 2d 3d 4d

2024-10-07 23:35:31  Source:durian 2d 3d 4d   

durian 2d 3d 4d,no referral adalah,durian 2d 3d 4d

Jakarta, CNBC Indonesia -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis aturan baru mengenai Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2024. Aturan ini dimaksudkan supaya Indonesia memiliki cadangan energi di masa krisis.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa penyediaan CPE, bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta melaksanakan pembangunan berkelanjutan. "Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat (1), dikutip Selasa (3/9/2024).

Jenis CPE yang dimaksud seperti bahan bakar minyak jenis bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquified Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

Baca:
Membangun Generasi Emas dengan Pendidikan yang Seimbang

Adapun dari aturan itu juga diterangkan jumlah CPE yang akan dicadangkan, diantaranya:

a. Bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton

c. Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara Pasal 16 menyebutkan: Pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Dengan diberikan imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Kelak, imbalan jasa pemeliharaan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, pada pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.


(pgr/pgr) Saksikan video di bawah ini:

Video: Aturan Cadangan Energi Terbit, Ada Sinyal Krisis Energi?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tunggu Erick Thohir, RI Bakal Punya Cadangan Penyangga Energi 30 Hari

Read more